Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanaman
pohon di sepanjang jalan nasional dan provinsi adalah bentuk tanggung jawab dari Dinas Kehutanan
Provinsi Jawa Timur selaku instansi yang melakukan verifikasi terhadap rencana kegiatan Penanaman di
Kanan Kiri Jalan Sepanjang Jalan Nasional/Provinsi yang dilaksanakan oleh Kodam
V/Brawijaya
untuk mengetahui keberhasilan dari kegiatan tersebut.
b. Tujuan dari kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanaman pohon di sepanjang
jalan nasional dan provinsi adalah untuk mengetahui pelaksanaan penanaman pohon di sepanjang jalan nasional dan provinsi
yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.
Penanaman Tahun 2011 :
1. Kabupaten Trenggalek
2. Kabupaten Ponorogo
3. Kabupaten Tulungagung
4. Kabupaten Blitar
5. Kabupaten Mojokerto
6. Kabupaten Malang
7. Kabupaten Pasuruan
8. Kabupaten Probolinggo
9. Kabupaten Lumajang
10. Kabupaten Situbondo
11. Kabupaten Jember
12. Kabupaten Banyuwangi
13. Kota Malang
14. Kabupaten Bondowoso
Penanaman tahun 2012 :
1. Kabupaten Kediri
2. Kabupaten Tuban
3. Kabupaten Lamongan
4. Kabupaten Bojonegoro
5. Kabupaten Banyuwangi
6. Kabupaten Gresik
* Dilaksanakan pada bulan Maret 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar